Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
“Terkait GFC, kami sudah melakukan riset sejak tahun 2020. Data kami menunjukkan perputaran GFC sejak 2020 bukan Rp992 triliun, melainkan Rp1.700 triliun. Angka Rp992 triliun itu hanya yang kami laporkan pada 2025 lalu,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, PPATK telah memiliki hasil riset yang komprehensif terkait pola transaksi serta wilayah-wilayah yang rawan terhadap praktik kejahatan keuangan lingkungan di Indonesia.
“Kami sudah memiliki hasil risetnya, termasuk pemetaan GFC di berbagai wilayah, seperti di Sumatra,” jelasnya.
Menurut Ivan, data transaksi keuangan tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan sebagai alat deteksi dini (*early warning system*). Pola transaksi mencurigakan di sektor sumber daya alam kerap berkorelasi dengan potensi kerusakan lingkungan hingga bencana alam di suatu wilayah.
“Artinya, hasil riset ini bisa digunakan untuk memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya terkait potensi bencana alam. Di dalamnya juga terdapat banyak rekomendasi,” pungkas Ivan.
BERITA TERKAIT: