Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Takaran LPG 3kg Disunat, Komisi VII: Harus Ditindak dengan Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 Mei 2024, 09:38 WIB
Takaran LPG 3kg Disunat, Komisi VII: Harus Ditindak dengan Pidana
Ilustrasi/Net
rmol news logo Harus ada tindakan tegas pada temuan takaran isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi disunat di 12 SPBE di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan pemain isi takaran tabung gas melon harus ditindak karena mengganggu distribusi barang bersubsidi untuk rakyat.

"Sudah seharusnya dan sepatutnya mereka yang mengambil keuntungan tidak sah dari barang subsidi ditindak tegas dengan pidana," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (29/5).

Sekretaris PAN ini mengatakan penyaluran LPG 3kg sebagai barang subsidi seharusnya mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah dalam hal ini Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.

"Jangan main-main dengan barang subsidi karena ini menyangkut hajat hidup saudara-saudara kita yang membutuhkan. Karena itu investigasi menyeluruh harus dilakukan Pertamina," tuturnya.

Eddy memastikan akan menanyakan langsung ke Pertamina ihwal polemik berkurangnya takaran isi gas LPG 3kg tersebut.

"Kami juga berharap Pertamina proaktif melindungi masyarakat dengan memastikan semua SPBE tidak melakukan pengurangan isi gas LPG 3kg," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA