Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan mengingat tidak ada sengketa perhitungan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat DPRD Provinsi Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk tingkat DPRD Sumut tidak ada sengketa di MK,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin sesaat lalu, Senin (27/5) malam.
Agus menjelaskan, sengketa PHPU dari Sumatera Utara memang masih ada yang berproses di MK. Namun, sengketa tersebut untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
“Pleno penetapan caleg terpilih DPRD Sumut ini akan digelar di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan,” ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: