Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan rapat pleno ini menjadi bagian dari tahapan Pilgubsu 2025 yang digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Amar MK itu tercantum pada Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Ini merupakan kegiatan yang penting terkait hasil atau tahapan Pilkada 2024. Dan kegiatan hari ini tindak lanjut dari putusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Agus Arifin.
Pantauan di lokasi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin didampingi seluruh komisioner KPU Sumut. Selain itu unsur Forkopimda Sumut juga terlihat hadir di lokasi seperti Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang diwakili Sekda Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erny Aryanti dan beberapa perwakilan unsur Forkopimda lainnya serta unsur Bawaslu Sumatera Utara.
Diketahui, Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Bobby Nasution-H Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Namun, dalam kegiatan ini tidak ada satu pun pasangan calon yang hadir di lokasi kegiatan.
BERITA TERKAIT: