Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pola tersebut terlihat dari keberadaan sejumlah pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang memiliki akses kepada pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
“Nah, salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang punya komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 September 2026.
Budi menjelaskan, Erwin (ERW) merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Meski tidak masuk dalam struktur resmi kementerian, Erwin diduga memiliki akses kepada pihak internal ATR/BPN.
“Bahwa ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu tercapture bahwa ERW ini punya akses ya kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,” terang Budi.
Dari pola tersebut, KPK melihat seolah terdapat dua struktur yang berjalan di lingkungan ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur lain yang berada di luar struktur formal.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” tutur Budi.
Menurut Budi, struktur bayangan itu terlihat dari banyaknya lapisan atau layering serta lingkaran pihak di luar struktur ATR/BPN yang berperan sebagai penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara.
“Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, seperti F, kemudian ARF yang berperan sebagai pengepul, sebagai pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” jelas Budi.
Perkara ini terungkap melalui OTT KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta. Di antaranya Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, dan Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I.
Turut diamankan Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Lidya Tijo selaku Finance Director Summarecon, serta Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon.
KPK juga mengamankan Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Supriyanto, Perri Dwi Cahyono, dan Juliandy Dasdo P. Arif, Erwin, Fahd, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2,611 juta Dolar AS, 1,974 juta Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang disebut memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB sebelum mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

BERITA TERKAIT: