Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digugat ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 11 Desember 2024, 22:08 WIB
Digugat ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menunda penetapan pasangan calon (paslon) terpilih 2024. Hal ini seiring masuknya gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada gugatan maka ditunda dulu, menunggu proses di MK,” katanya, Rabu, 11 Desember 2024.

Agus menjelaskan, pelaksanaan penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno dan penetapan hasil perolehan suara. KPU Sumut sendiri telah melakukan pleno dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

“Sekarang kita persiapan menghadapi sidang di MK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan ini tercantum dalam laman mahkamah konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Disebutkan, pengajuan gugatan itu dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024 oleh kuasa hukum Edy-Hasan yakni Yance Aswin Dkk.

Disana Edy-Hasan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Disebutkan disana, permohonan gugatan itu dilakukan lewat kuasa hukum Yance Aswin dkk.

Diketahui KPU Sumut telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA