Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan kantor hukum yang akan diberikan kuasa oleh pihaknya menjalani persidangan sengketa pemilu, khususnya untuk perkara Pilpres 2024.
"Kuasa Hukum Pilpres dari KPU, kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu kepada wartawan, Selasa (26/3).
Kantor hukum HICON Law and Policy Strategies pernah menjadi kuasa hukum KPU RI pada Pilpres 2019 lalu, sehingga pada Pilpres 2024 ini kembali dipakai.
Karena itu, Afif menjelaskan saat ini KPU RI sudah menyiapkan sejumlah hal yang diperlukan untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," demikian Afif menambahkan.
BERITA TERKAIT: