“Kalau memang itu adalah untuk kebaikan daripada ASN tentu kita Komisi II akan mendukung,” kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam keterangannya, Senin (18/3).
Politikus PAN ini memandang wacana tersebut sebagai terobosan. Guspardi mengatakan tidak akan ada penolakan dari Komisi II DPR dalam membahas aturan itu nantinya.
“Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah kalau memang ada terobosan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan cuti suami terhadap istrinya yang melahirkan,” katanya.
Guspardi menilai aturan itu juga akan berdampak pada keharmonisan keluarga di Indonesia. Selain itu, lewat cuti ayah bagi ASN saat istri melahirkan, bisa berdampak positif pada kinerja para ASN.
“Lebih konkret ini kan ada kepastian jelas daripada izin-izin nggak jelas. Jadi bagian dari menertibkan dan memberikan hak-hak kemanusiaan dari para ASN yang istrinya melahirkan itu,” pungkasnya.
Adapun peraturan tersebut akan disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai pelaksana dari UU 20/2023 tentang ASN.
BERITA TERKAIT: