Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DMI Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 11 Maret 2024, 15:56 WIB
DMI Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadan
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla/Net
rmol news logo Surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang mengatur penggunaan pengeras suara luar masjid saat bulan Ramadan didukung Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.

Sosok yang akrab disapa JK itu menyebut, DMI sesungguhnya sudah sejak lama membuat aturan terkait penggunaan sound sistem di luar masjid.

"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," kata JK dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu menuturkan, suara yang keluar dari masjid seharusnya membawa ketenangan dan keteduhan. Oleh karenanya, penggunaan pengeras suara luar harus dibuatkan aturannya.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” tandas JK

Surat edaran Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA