Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecurigaan Publik Memuncak, KPU Pertaruhkan Kredibilitas akibat Intervensi Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 03 Desember 2023, 01:59 WIB
Kecurigaan Publik Memuncak, KPU Pertaruhkan Kredibilitas akibat Intervensi Politik
Ilustrasi Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengubah format Debat/Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024, berbeda dengan Pilpres 2019.

Lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Menurut Setara Institute, format Debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran.

“Dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres, sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu malam (2/12).

Yang lebih serius lagi, lanjut dia, KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka.

“Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata,” ungkapnya.

Halili menjelaskan yang pertama Putusan MK 90/2023 telah memberikan jalan bagi anak Presiden sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang sebagai Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagaimana diketahui bersama, secara substantif maupun prosedural Putusan tersebut bermasalah dan, dalam berbagai pernyataan publik, kami menyebutnya sebagai kejahatan konstitusional atau constitutional evil,” bebernya.

Masih kata Halili, Kedua, putusan MKMK yang pada pokoknya menegaskan bahwa secara kelembagaan MK terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Yakni melalui Ketua MK yang sudah diberhentikan, yaitu Anwar Usman, ipar Presiden sekaligus Paman Cawapres Gibran.

Ketiga, sambung dia, pernyataan publik Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo bahwa saat KPK mengungkap kasus korupsi E-KTP dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah dan meminta KPK untuk menghentikan pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

“KPK dalam kenyataannya menolak permintaan Presiden. Pernyataan Agus dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata,” jelasnya.

Halili menegaskan konteks tersebut tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik yang mengarah pada Istana Negara.

“Yang kerap kali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya. KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut (regressive) dan mengarah pada otoriterisme,” bebernya lagi.

Namun, dengan keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU.

“Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam Debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal,” ungkap dosen Fisipol Universitas Negeri Yogyakarta tersebut.

“Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA