DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Juli 2026, 23:23 WIB
DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu 29 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, DKPP menjadwalkan sidang putusan besok, dengan dua perkara berbeda tetapi masih dalam rangkaian kasus yang sama.

Dua perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 dan 01-MK.DKPP/VI/2026, dan akan digelar besok di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Adapun pihak Teradu atau yang dipermasalahkan etiknya dalam perkara  Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 antara lain Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i.

Sementara, pihak dalam perkara nomor 01-MK.DKPP/VI/2026 ialah Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah, namun statusnya disebut bukan sebagai Teradu melainkan Terperiksa.

Kasus penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tahapan Pemilu 2024, menjadi sorotan publik karena turut melibatkan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam Sidang yang telah dilakukan terpisah dari dua perkara itu, DKPP telah memeriksa Parsadaan Harahap, Bernad Dermawan Sutrisno, Abdullah Sapi'i, serta Muhammad Tio Aliansyah yang turut berada dalam penerbangan helikopter tersebut.

Khusus terhadap Muhammad Tio Aliansyah, DKPP memeriksanya pada Senin 6 Juli 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari, namun dengan mekanisme tertutup, dengan kapasitas sebagai Terperiksa atau bukan sebagai Teradu.

Kasus dugaan helikopter KPU ini disidangkan oleh 4 Majelis Sidang Pemeriksa. Yakni Ketua DKPP RI Heddy Lugito, serta Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam persidangan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut, nama Tio Aliansyah pertama kali mencuat dari pengakuan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i.

Tio disebut ikut dalam rombongan helikopter bersama Parsadaan Harahap dari Hotel Aryaduta Bandung menuju lokasi pelantikan 1.400 anggota KPPS di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Januari 2024 silam.

Sanksi berat menjadi desakan yang disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, kepada DKPP, untuk dijatuhkan kepada satu anggotanya yang ternyata ikut serta menaiki helikopter bersama sejumlah anggota-anggota dan pejabat KPU itu.

Namun DKPP menegaskan, pihaknya tidak menonaktifkan Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP, tetapi memastikan tidak melibatkan yang bersangkutan dalam perkara ini.

Belum ada keterangan dari pihak DKPP maupun para Pengadu dalam dua perkara ini, untuk sidang putusan yang akan digelar besok.

Tetapi, DKPP memiliki sejumlah putusan dalam memutuskan perkara etik yaitu peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir, rehabilitasi, hingga pemecatan secara tidak hormat. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA