"Dana Abadi Pesantren bukanlah program baru, melainkan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini," ucap Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/10).
Program itu, lanjut Baidowi, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," imbuhnya.
Awiek, sapaan akrabnya, juga menegaskan UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP, sejak masih bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Fraksi PPP terus mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021.
Dituturkan Awiek, pada 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren. Dana ini tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Dari total anggaran tersebut, Rp 80 miliar dialokasikan untuk 1.000 santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
"Program ini merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)," bebernya.
Selain itu, pada 2023, APBN sudah mengalokasikan Rp250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan. Untuk tahun 2024 sudah dimasukkan dalam UU APBN akan meningkat Rp2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp15 Triliun.
Sehingga, Gibran tak selayaknya mengklaim Dana Abadi Pesantren sebagai program yang akan dijalankannya andai terpilih bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
BERITA TERKAIT: