Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi, berharap MK tetap memutuskan perkara berdasarkan visi ke-Indonesiaan.
“Bahwa putusan MK itu kan setara dengan UU, bahwa sebuah UU atau putusan MK untuk bangsa Indonesia,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (16/10).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, MK memiliki hak untuk memutuskan perkara terkait uji materi undang-undang. Karena itu merupakan keinginan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.
Oleh karena itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar putusan yang dikeluarkan MK tidak berlebihan.
“Kami harapkan MK tidak mengeluarkan putusan yang
ultra petita,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: