Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Diharapkan Dapat Meminimalkan Berbagai Praduga Tak Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Oktober 2023, 14:30 WIB
Putusan MK Diharapkan Dapat Meminimalkan Berbagai Praduga Tak Baik
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres.

“Di samping itu, putusan ini diharapkan dapat meminimalkan berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (16/10).

Fraksi PAN, lanjut Saleh, konsisten tidak ingin mendahului keputusan MK. Dengan adanya keputusan penolakan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa batas usia 40 tahun untuk capres-cawapres merupakan keputusan final dan mengikat.

“Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA