Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres.
“Di samping itu, putusan ini diharapkan dapat meminimalkan berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (16/10).
Fraksi PAN, lanjut Saleh, konsisten tidak ingin mendahului keputusan MK. Dengan adanya keputusan penolakan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa batas usia 40 tahun untuk capres-cawapres merupakan keputusan final dan mengikat.
“Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: