Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, penyelenggara Pemilu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait pelaksanaan Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 saat ini mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menetapkan hari H pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Sekarang posisinya di November. Soal perubahan itu kan ada mekanismenya melibatkan pembentuk UU," ujar Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menyatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada 2024 pada September apabila pembentuk UU yang dalam hal ini DPR RI dan pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.
"Kalau pembentuk UU ubah, dan perubahan itu misalnya terjadi sebagaimana wacana sekarang, yaitu September, KPU pelaksana saja," tegasnya.
"KPU pasti akan mempersiapkan apapun yang memang menjadi mandat," demikian Mellaz menambahkan.
BERITA TERKAIT: