Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai draft beleid tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono saat menggelar konferensi pers secara daring, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.
Ia menyoroti norma yang masih mempertahankan kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga terbentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) baru. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang masa transisi sekaligus menunda pengembalian independensi kolegium keilmuan.
“Revisi PP harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap putusan MK, bukan sekadar perubahan norma di atas kertas,” kata Theddeus.
Ia mengatakan, MGBKI menemukan adanya disharmoni antar-pasal dalam draf revisi. Sejumlah ketentuan mengenai Kolegium Kesehatan Indonesia, yakni Pasal 708 hingga Pasal 711, memang telah dihapus. Namun, pasal-pasal lain yang berkaitan masih belum diselaraskan secara sistemik diantaranya Pasal 719, Pasal 1167, Pasal 698, dan Pasal 697.
Ketidaksinkronan tersebut, menurutnya, dinilai dapat menimbulkan efek domino dan membuka peluang munculnya dua arsitektur kelembagaan yang berjalan bersamaan.
“MGBKI meminta pemerintah tidak menjadikan target pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan keilmuan profesi,” kata Theddeus.
Menurutnya, standar kompetensi, pendidikan, dan asesmen profesi kedokteran harus tetap berlandaskan independensi keilmuan. Sebab, kebijakan yang mengabaikan aspek tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap mutu pelayanan dan perlindungan pasien.
Karena itu, lanjutnya, MGBKI menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenkes. Yakni: pertama, menghentikan pendekatan kosmetik dalam revisi PP 28/2024. Pemerintah diminta memastikan mekanisme pemilihan, penunjukan, hingga pemberhentian dalam kelembagaan profesi dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi birokrasi.
Kedua, mengembalikan kewenangan keilmuan kepada lembaga profesi yang independen. Target kuantitatif pemenuhan dokter dan dokter spesialis dinilai tidak boleh mengorbankan standar kompetensi.
Ketiga, MGBKI meminta Kemenkes membuka ruang pembahasan substantif melalui forum terbuka dan membahas draf revisi pasal demi pasal bersama para pemangku kepentingan.
Keempat, keselamatan pasien harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap kebijakan terkait pendidikan kedokteran, asesmen, maupun standar kompetensi.
BERITA TERKAIT: