Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 00:04 WIB
Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setneg)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu angkat suara soal penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. 

Said Didu berpandangan, dari putusan MK tersebut, Gibran dipastikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.

"Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR," kata Said Didu melalui pernyataannya di X, Selasa 6 Oktober 2026,

Selain itu, kata Said Didu, masyarakat juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan “palsu” untuk persyaratan jadi Wapres.

"Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasti Jokowi. Dinasti Jokowi bagaikan “daki” bangsa yg harus dibersihkan. Tetap semangat bersihkan “daki” bangsa," pungkas Said Didu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

Adies Kadir mengatakan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

Selain itu, Mahkaman tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA