Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam putusan uji materiil aturan pelaksanaan kampanye di tempat-tempat pendidikan yang dilarang memuat sejumlah poin.
Yang pertama, Hasyim mengatakan dalam draf revisi PKPU akan dimasukkan pengaturan soal kampanye di tempat ibadah.
"Ini dilakukan revisi sehubungan dengan terbitnya Putusan MK 65/2023 yang menyatakan bahwa kampanye dilarang mutlak di tempat ibadah," ujar Hasyim di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Selain itu, anggota KPU dua periode itu juga memastikan aturan mengenai dua tempat yang semula dilarang, menjadi dibolehkan berdasarkan putusan MK, juga diatur rinci.
"Kemudian, kampanye masih bisa dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab dua tempat itu, dan dilarang menggunakan atribut kampanye, sehingga PKPU harus disesuaikan dengan itu," demikian Hasyim menambahkan.
Terkait rancangan draf PKPU Kampanye itu tengah dilakukan uji publik oleh KPU, pada hari ini. Dalam momen itu, KPU menyampaikan poin-poin inti yang berubah dan didengar oleh sejumlah pihak seperti partai politik (Parpol) peserta Pemilu hingga pegiat Pemilu.
BERITA TERKAIT: