Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

LAPORAN: NARENDRA WICAKSONO*

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 06 Juni 2026, 22:48 WIB
Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana  Proyek Marina Bay City ke Polda Bali
Perwakilan Adrian James Campbell, investor sekaligus pemegang saham PT Marina Bay Investments melalui PT Marina Bay Group. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Investor asing Adrian James Campbell melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana investasi proyek pembangunan vila di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikelola melalui PT Marina Bay Investments.

Raden menjelaskan kliennya perlu memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang terkait proyek Marina Bay City Lombok.

"Kami ingin menyampaikan tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir yang mengaitkan Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group dengan dugaan kerugian investasi pada proyek Marina Bay City di Lombok," kata Raden dalam konferensi pers di Kuta, Bali, Sabtu 6 Juni 2026.

Raden menyebut, beberapa pemberitaan yang beredar dinilai belum menggambarkan keseluruhan informasi yang dimiliki para pihak sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di masyarakat. 

Ia menilai informasi yang berimbang diperlukan, terutama terkait posisi hukum Adrian James Campbell, dan peran pihak Kinnara Limited dalam proyek tersebut, serta pengelolaan dana yang berasal dari pembeli dan investor.

"Prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap pemberitaan. Klien kami berhak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum atau mungkin tidak diketahui publik," tutur Raden.

Raden menjelaskan, Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group merupakan pemegang saham sebesar 50 persen pada PT Marina Bay Investments, perusahaan yang mengembangkan sebagian kawasan Marina Bay City Lombok. Status tersebut didukung oleh dokumen korporasi yang berlaku dan hingga saat ini belum beralih secara sah kepada pihak lain.

Terkait dana yang telah dibayarkan oleh konsumen, Raden menyatakan berdasarkan pemahaman dan informasi yang diperoleh kliennya, dana tersebut diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments sesuai peruntukannya.

"Klien kami mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung," ujarnya.

Menurut pihak kliennya ditemukan indikasi yang diduga menunjukkan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Raden menyebut, dugaan tersebut mengarah kepada Jamie McIntyre yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Marina Bay Investments dan saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Marina Bay Investments.

Raden menjelaskan, Jamie McIntyre juga diketahui menjabat sebagai pengurus PT Bali Real Estate Investments sehingga memiliki akses terhadap pengelolaan dana yang diterima kedua perusahaan tersebut dalam proyek Marina Bay City Lombok. Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran fakta serta sejumlah bukti yang diklaim telah ditemukan kliennya.

Meski demikian, kasus tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Klien kami menyebut awalnya sudah terdapat konsultan yang ditunjuk terkait pengurusan perizinan dan administrasi lahan. Namun sepengetahuan klien kami, konsultan tersebut berhenti bekerja karena jasanya tidak dibayarkan," ujar Raden.

Sebagai pemegang saham, lanjutnya, Adrian Campbell telah beberapa kali meminta transparansi laporan keuangan perusahaan, akses terhadap dokumen korporasi, serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memperoleh kejelasan terkait penggunaan dana perusahaan dan perkembangan proyek. Namun, dak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai oleh kliennya.

Adrian Campbell melaporkan Jamie McIntyre ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi dan penggelapan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana perseroan PT Marina Bay Investments.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/828/X/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 November 2025 serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Januari 2026.

"Perlu kami sampaikan bahwa laporan polisi tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali. Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali dalam menangani perkara ini," kata Raden.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Solvere Law Firm yang mewakili 30 konsumen dan telah mengajukan laporan polisi terkait perkara tersebut.

"Kami mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap menjunjung profesionalitas, objektivitas, dan independensi," pungkas Raden.rmol news logo article

*Kontributor Bali

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA