Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang salah satunya. Menurutnya, pandangan tersebut terlalu menyederhanakan peran strategis Kementerian Keuangan dalam mengelola perekonomian nasional.
“Pernyataan yang menyebut Menteri Keuangan hanya sebagai kasir jelas keliru karena fungsi Menkeu jauh lebih luas daripada sekadar membayar dan mengelola keluar masuk uang negara,” kata Gumarang kepada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan Menteri Keuangan tidak hanya berperan sebagai Bendahara Umum Negara, tetapi juga bertindak sebagai pengelola utama kebijakan fiskal nasional.
Dalam kapasitas tersebut, katanya, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab merumuskan, menjalankan, mengendalikan, dan mengawasi kebijakan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Gumarang, fungsi tersebut membuat Menteri Keuangan memiliki posisi yang setara dengan Chief Financial Officer (CFO) dalam sebuah negara. Karena itu, kebijakan yang diambil tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap arah pembangunan nasional.
“Menkeu bukan sekadar bendahara umum negara dalam arti sempit, melainkan pengelola keuangan negara yang berhubungan langsung dengan kebijakan makro ekonomi,” ujarnya.
Ia mengatakan pengelolaan fiskal membutuhkan kemampuan yang kompleks karena berkaitan dengan berbagai indikator ekonomi, seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
"Oleh sebab itu, jabatan Menteri Keuangan tidak dapat disamakan dengan fungsi kasir sebagaimana dipahami dalam pengertian sehari-hari," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: