Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, langkah yang diambil tersebut sudah melalui kajian mendalam, mengingat akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak kunjung diberikan KPU.
"Persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person (saja) ya. Tapi juga kesepakatan, mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," ujar Bagja kepada wartawan, di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Dia mengatakan, nasib pimpinan KPU RI yang diadukan, sepenuhnya berada pada putusan DKPP sebagai lembaga peradilan etik penyelenggara Pemilu.
"Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya," katanya.
Lebih lanjut, Bagja memastikan hingga hari ini belum dapat mengakses Silon, sehingga kerja pengawasan tahapan verifikasi bakal calon anggota legislatif tidak optimal.
"Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan," tambahnya.
Pimpinan KPU RI terdiri dari 7 orang, dimana satu orang sebagai ketua dan sisanya merupakan anggota yang memimpin 6 divisi berbeda. Mereka di antaranya Hasyim Asyari bertindak sebagai Ketua KPU RI, dan 6 orang sebagai anggota yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
BERITA TERKAIT: