Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Harus Dorong Penyajian Berita Berkualitas di Platform Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 29 Juli 2023, 19:36 WIB
Dewan Pers: Perpres <i>Publisher Rights</i> Harus Dorong Penyajian Berita Berkualitas di Platform Digital
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/Net
rmol news logo Dewan Pers dilibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penyusunan rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai publisher rights.

Keikutsertaan Dewan Pers membawa visi besar, di mana salah satunya mendukung adanya regulasi yang mengatur platform digital dalam menyajikan pemberitaan jurnalistik yang berkualitas.

Pandangan itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi daring bertema "Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers", Sabtu (29/7).

"Dewan Pers berharap Perpres ini dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik yang berkualitas dan kepastian itu tertuang dalam perpres," kata Ninik.

Di sisi lain, Ninik tak menampik peran search engine dalam menyajikan berita ke masyarakat sangatlah mudah.

Itu sebabnya, guna mengatur agar masyarakat terhindar dari paparan berita hoax terlebih saat ini sudah masuk tahun politik, dia meminta agar Perpres juga mengatur norma yang menyangkut hajat masyarakat Indonesia.

"Jadi bagaimana caranya? Muatan norma dalam Perpres algoritma dapat menyelamatkan karya jurnalistik yang berkualitas dalam kontek pemberitaan," kata Ninik.

Selain norma, Ninik juga berharap Perpres Publisher Rights ini juga mengatur royalti atau persoalan ekonomi yang merata dan adil.

Sehingga, antara media dan platform digital mampu menerima keuntungan.

"Catatan ketiga kami dari Dewan Pers adalah agar Perpres ini menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media terhadap platform," demikian Ninik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA