Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam peluncuran buku berjudul
"Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".
"Peluncuran ini sekaligus memberikan informasi ke publik bahwa ada kolaborasi antara Dewan Pers dengan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat," kata Ninik di markas Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Ninik menjelaskan, pengaduan terkait pemberitaan penyelesaiannya dilakukan secara etik oleh para analis di Dewan Pers, yang akan menilai apakah karya tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dia menekankan bahwa ranah pemberitaan adalah kewenangan Dewan Pers, bukan bagian dari Undang-Undang ITE atau penegakan hukum pidana.
"Ini juga memperlihatkan kerja sama kita dengan Komisi penyiaran agar mereka tau bahwa ranah pemberitaan adalah ranah Dewan Pers bukan ranah UU ITE, bukan ranah melalui penegakan pidana," jelasnya.
Ninik juga menginformasikan, pengaduan keberatan pemberitaan kini difasilitasi secara online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan terhadap pemberitaan media.
Selain launching buku, juga digelar diskusi bertajuk "Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik di Indonesia" dengan narasumber mantan Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan; Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana; Tenaga Ahli Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Herutjahyo.
BERITA TERKAIT: