Kunjungan Harli dalam rangka menindaklanjuti soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar bersama 2 orang advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang diduga melakukan pemufakatan jahat agar menggagalkan atau merintangi proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus yang ditangani Kejagung dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
Kedatangan rombongan Kejagung pun disambut baik oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan langsung melakukan diskusi tertutup.
“Hari ini, tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli.
Sayangnya, Harli tidak menjelaskan secara rinci isi berkas-berkas itu.
Namun Harli menyebut ada 10 bundel berkas yang diberikan ke Dewan Pers.
“Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu,” jelas Harli.
Sementara itu, Ninik mengapresiasi pihak Kejagung dan akan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu.
Sebab, dari berkas-berkas itu, Dewan Pers akan mendalami perbuatan Tian Bahtiar masuk ke ranah etik jurnalistik atau pidana.
Di sisi lain, Ninik meminta Kejagung untuk melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian agar bisa diperiksa oleh Dewan Pers.
“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” ucap Ninik.
BERITA TERKAIT: