Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal dalam webinar bertema “UU Ciptaker untuk Siapaâ€, yang diselenggarakan Communi & co, Jumat (14/4).
"UU Ciptaker menjadi salah satu pilar terpenting untuk mendorong angka ekspor dan menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi," jelas Fithra Faisal.
Dalam UU Cipta Kerja, ada juga aspek pemerataan dan penyederhanaan. Hal ini akan memudahkan investor yang selama ini masih belum memiliki payung hukum saat menanamkan modal di Indonesia.
"Maka dari itu, sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya melalui pengesahan UU Ciptaker ini," tegas Fithra Faisal.
Masih dalam webinar yang sama, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyebut masih ada peraturan yang tumpang tindih. Oleh karenanya, Omnibus Law UU Ciptaker penting untuk bisa memperbaiki kekurangan tersebut.
"Kondisi dunia saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk adanya perang Ukraina dan Rusia. Sehingga, sangat membutuhkan peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua," ujar Faldo.
BERITA TERKAIT: