Emas Antam Anjlok Parah, Harga Buyback Turun Rp52.000

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 06 Juni 2026, 09:39 WIB
Emas Antam Anjlok Parah, Harga Buyback Turun Rp52.000
Ilustrasi. (Foto: Generate AI)
rmol news logo Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau anjlok pada perdagangan Sabtu 6 Juni 2026.

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.738.000 per gram atau merosot Rp32.000 dari perdagangan sebelumnya.

Sementara itu harga buyback emas Antam hari ini ikut merosot Rp52.000 ke Rp2.531.000 per gram.

Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, keduanya memiliki selisih Rp207.000.

Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. 

Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.

Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (belum termasuk pajak):

- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.419.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.738.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.416.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.099.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.465.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 26.875.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 67.062.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 134.045.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 268.012.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 669.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.339.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.678.600.000. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA