Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK beberapa waktu lalu.
“Ada pemberitaan dari IPW yang menyatakan bahwa Prof (Eddy Hiariej) meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak sama sekali,†kata Ricky dalam konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Ricky mengklaim, mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan justru yang meminta dan memaksa Eddy Hiariej bergabung dan menjadi komisaris di perusahaannya.
“Itu Helmut yang minta profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh profesor. Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau,†jelas Ricky.
Dia menegaskan bahwa Eddy Hiariej menolak permintaan menjadi komisaris yang ditawarkan oleh Helmut Hermawan. Apalagi Eddy merupakan seorang pejabat negara.
Namun, kata Ricky, Eddy Hiariej merekomendasikan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan seorang pengacara untuk menjadi komisaris di perusahaan Helmut. Terlebih Yosi merupakan kuasa hukum PT CLM.
Menurut Ricky, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga merekomendasikan Yogi Ari Rukmana yang merupakan asprinya sebelum Eddy Hiariej menjadi Wamenkumham.
“Pemilihan jadi komisaris tidak ada relevansinya kepada Pak Prof Eddy. Memang dia (Yosi) seorang
lawyer. Tidak ada relevansinya dengan Wamen. Justru yang ada relevansinya Pak Yogi. Tapi itu pun sebagai asisten pribadi Prof Eddy,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: