Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Eddy mencontohkan penerapan RJ pada tahap penyelidikan, misalnya dalam perkara penipuan dengan kerugian Rp1 miliar. Apabila korban bersedia memaafkan pelaku dengan syarat kerugian dikembalikan dan pelaku mengakui kesalahannya, maka mekanisme RJ dapat diterapkan.
“Yang penting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Itu sudah restorative. Dan itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan,” kata Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penerapan RJ harus memenuhi persyaratan formal, salah satunya adanya persetujuan kedua belah pihak dan prosesnya diregistrasi secara resmi.
“Begitu restorative, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Syarat utama restorative adalah adanya persetujuan formal,” tegasnya.
Menurut Eddy, RJ hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Jika syarat tersebut terpenuhi, RJ dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum.
“Di penyelidikan bisa, di penuntutan bisa, di persidangan bisa. Bahkan ketika sudah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan pun bisa,” ujarnya.
Sementara itu, KUHAP nasional yang baru telah mengatur secara jelas mekanisme penerapan keadilan restoratif. RJ dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Pengajuan RJ dapat dilakukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun oleh korban atau keluarganya. Selain itu, mekanisme RJ juga dapat ditawarkan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum.
Proses RJ wajib dilakukan tanpa paksaan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Namun demikian, RJ dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna.
BERITA TERKAIT: