Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global.
"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa, 17 Maret 2026.
Di sisi lain, BI memberikan pelonggaran pada instrumen lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi. Batas transaksi swap juga dinaikkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.
Selain itu, BI memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS.
Kebijakan ini ditempuh untuk meredam tekanan terhadap Rupiah akibat memburuknya kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.
Tercatat, nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 berada di level Rp16.985 per Dolar AS, atau melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.
BERITA TERKAIT: