Kebijakan Industri Tembakau Harus Disusun Ekstra Hati-Hati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 Oktober 2025, 10:46 WIB
Kebijakan Industri Tembakau Harus Disusun Ekstra Hati-Hati
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: RMOL)
rmol news logo Kebijakan mengenai industri hasil tembakau agar disusun dengan ekstra hati-hati, duduk bersama, dan berembuk dengan baik, termasuk salah satunya dalam penyusunan peraturan pelaksana mengenai pengamanan zat adiktif.

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, jika aturan yang dibuat menimbulkan resistensi maka artinya tidak ada partisipasi masyarakat. Pembuat kebijakan diminta mengakomodasi aspirasi publik secara terbuka. 

"Sehingga tidak hanya memiliki kekuatan secara filosofis dan yuridis tapi yang paling penting adalah memiliki kekuatan secara sosiologis. Kekuatan sosiologi sangat penting untuk diperhatikan," katanya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Eddy juga mengingatkan bahwa dalam membuat kebijakan, khususnya terkait produk tembakau, Kementerian Kesehatan perlu memperhatikan seluruh pihak terdampak dalam ekosistem pertembakauan. Ini mencakup petani, industri, tenaga kerja, pelaku retail, hingga sektor industri kreatif. 

"Tentu pro dan kontra itu pasti ada, semua masukan wajib dipertimbangkan," katanya.

Eddy menggarisbawahi pentingnya proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan agar kebijakan yang dihasilkan implementatif dan memberikan kepastian hukum.

“Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum di situ. Sekali lagi dalam membentuk peraturan apapun dan ini menyangkut berbagai aspek, kita harus ekstra hati-hati,” tutupnya.

Saat ini, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta tengah memfinalisasi draf Raperda. Namun rancangan ini menimbulkan sejumlah polemik.

Mulai dari pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan KTR termasuk di tempat hiburan malam. rmol news logo article




EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA