Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengajukan tambahan anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan sidang perkara-perkara di daerah-daerah.
“(Kita ajukan) tambahan anggaran 2023. Karena anggaran sebelumnya hanya Rp 26 miliar,†ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).
Ia menerangkan, tugas pokok dan fungsi DKPP dalam menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dalam prosesnya dilaksanakan secara bertingkat.
“Aturan yang sebenarnya, kalau yang melanggar KPU Kabupaten/Kota itu kita sidangnya di Provinsi, kalau yang melanggar KPU/Bawaslu Provinsi kita sidang di Jakarta,†urainya.
Maka dari itu, DKPP RI sesungguhnya tidak menjalankan sidang menggunakan metode virtual, karena tidak memiliki dasar hukumnya untuk sekarang ini.
“Aturan sidang virtual itu ada kemarin karena menyiasati keadaan pandemi,†katanya menegaskan.
BERITA TERKAIT: