Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Tugas dari Partai, Istri Bupati Kuningan Siap Nyaleg DPRD Jabar 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Maret 2023, 08:59 WIB
Dapat Tugas dari Partai, Istri Bupati Kuningan Siap <i>Nyaleg</i> DPRD Jabar 2024
Bupati Kuningan, Acep Kuningan dan Istri, Ika Siti Rahmatika/Ist
rmol news logo Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, istri Bupati Kuningan Acep Purnama, Ika Siti Rahmatika, memastikan diri bakal maju pada kontestasi Pileg untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 13 yakni Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

"Ia betul Ibu (Istri) akan maju untuk Calon Anggota DPRD Jawa Barat Dapil 13," ucap Acep Purnama kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/3).

Disinggung soal spanduk dan baliho Ika sudah banyak bertebaran di Kuningan, bahkan fotonya digandengkan dengan sejumlah bakal Caleg Kabupaten Kuningan dari PDIP, Acep pun tak menampik.

“Enggak apa-apa kalau baliho mah, memang sudah ada, enggak melanggar kok,” kata yang pria juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan..

Terpisah, Ika Siti Rahmatika mengungkapkan rencana pencalonan itu merupakan tugas dari partai. Sehingga akan dilaksanakan apabila partai menugaskan untuk maju pada Pemilu 2024.

Diakui Ika, saat ini belum mengikuti tahapan-tahapan internal partai soal pencalegan di Dapil Jabar 13.

“Sebetulnya partai sudah meminta saya sebagai kader, tapi ini kan ada tahapan yang harus dilalui. Hanya sekarang saya turun masih sebagai Ketua PKK, tapi nanti ada batasan-batasan ketika memang turun sebagai calon dalam sosialisasi,” paparnya.

Hanya saja, lanjut Ika, sejauh ini berkas pendaftaran bacaleg untuk provinsi juga belum dilengkapi keseluruhan. Sebab tahapan internal partai masih berproses.

“Kalau kita lihat, bukan saya saja yang notabene sebagai istri kepala daerah maju di legislatif. Misalnya istri Bupati Tasik sekarang sudah menduduki sebagai anggota DPRD Tasik, lalu istri Bupati Pangandaran juga sekarang mau maju di tingkat pusat,” bebernya.

Dia menyebut, jika sudah memasuki tahapan-tahapan pencalegan, maka akan mematuhi batasan-batasan antara kegiatan organisasi dengan partai.

“Jadi harus dipisahkan antara kegiatan organisasi dengan kepartaian. Kita harus bisa mematuhi batasan-batasan itu,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA