"Meskipun putusan itu belum inkrah, namun hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
Jamiluddin berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak, yang memang menginginkan penundaan pemilu.
"Mereka ini, para petualang politik, merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Jamiluddin, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu.
"Kelompok ini dihawatirkan akan memanfaatkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tutupnya.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3), gugatan perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.
Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, PN Jakpus juga mengharuskan KPU memberi ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: