Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 03 Maret 2023, 10:52 WIB
Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga/Ist
rmol news logo Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024 disesali banyak pihak.

"Meskipun putusan itu belum inkrah, namun hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Jamiluddin berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak, yang memang menginginkan penundaan pemilu.

"Mereka ini, para petualang politik, merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Jamiluddin, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu.

"Kelompok ini dihawatirkan akan memanfaatkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tutupnya.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3), gugatan perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.

Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, PN Jakpus juga mengharuskan KPU memberi ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA