Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 1,003 kilogram narkoba disita pada Januari, kemudian sebanyak 21,906 kilogram pada Maret dan sekitar 26,924 kilogram pada Mei 2024.
Polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senjata air soft gun.
"Sebanyak 12 orang tersangka diamankan," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sabu seberat 49,8 kilogram yang disita harganya ditaksir mencapai Rp59,3 miliar.
Dua belas tersangka itu dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan incinerator.
BERITA TERKAIT: