Disampaikan Ketua Panitia Kerja Haji DPR RI, Marwan Dasopang, ada pasal klausul pada saat penundaan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang disebutkan harus melunasi biaya mereka pada 2020.
Namun, pemerintah dan parlemen kemudian sepakat untuk memberikan pengecualian kepada jemaah tahun 2020, yaitu dengan memberikan keringanan tidak dibebani biaya tambahan.
"Sementara jemaah tunda di 2022 ada 8-9 ribu, itu pun tidak dibebankan penuh sekitar Rp 7,6 juta. Karena mereka mempunyai virtual account yang dikonversi kepada kewajibannya. Hanya membayar sekitar Rp 7 jutaan sampai Rp 8 juta," tuturnya.
Sementara untuk jemaah tahun ini, lanjut Marwan, paling besar akan dibebani tambahan sekitar Rp 21 juta sampai Rp 22 juta. Dengan diasumsikan selama ini pelunasan Rp 10 juta saja.
"Kami kira inilah angka pencapaian panja, ini luar biasa saya kira karena berbagi titik-titik item. Umpamanya (biaya) prokes, itu kan tidak perlu, kita semua turunkan menjadi beban. Kami kira itu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: