“Para penyebar hoax tersebut lupa, bahwa sebagaimana diketahui publik kasus Formula E baru tahapan penyelidikan dan sedang dikaji kemungkinan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi belum ranahnya Penuntutan,†kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (3/2).
Dengan begitu, opini yang seolah Fitroh tak setuju dengan KPK yang dituding memaksakan kasus balap mobil listrik di Jakarta itu sama sekali tidak berdasar.
“Karena bukan ruang lingkup tugas dan wewenang Direktur Penuntutan, melainkan penyelidikan dan penyidikan,†kata Hasanuddin.
Namun disayangkan, para pihak yang tidak ingin dugaan korupsi Formula E ini dilanjutkan, terus menerus secara sistematis menyerang KPK dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, Hasanuddin berharap KPK terus bekerja menuntaskan Formula E dan tidak terpengaruh issue-issue menyesatkan demikian.
“Kasus Formula E perlu dituntaskan, sehingga terang peristiwanya, dan dalam hal ada kerugian keuangan negara, tentu ada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut,†ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Hasanuddin juga berharap kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke institusi asalnya yaitu Kejaksaan Agung dapat memperkuat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani kejaksaan.
BERITA TERKAIT: