Regulasi tersebut dianggap penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai NasDem, Cindy Monica, mengatakan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“RUU PPRT ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi kelompok pekerja yang sangat rentan,” ujar Cindy, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 2,6 juta orang dan mayoritas di antaranya merupakan perempuan.
“Dari sekitar 2,6 juta PRT di Indonesia, sebanyak 92 persen adalah perempuan. Dalam praktik sehari-hari mereka sering bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang,” jelasnya.
Menurut Cindy, kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia menilai pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi lemah ketika menghadapi perlakuan tidak adil dari majikan.
“Saya melihat beberapa kasus ketika PRT membuat kesalahan, misalnya mencuri, mereka dengan cepat dilaporkan dan diproses secara hukum oleh majikannya. Tetapi di sisi lain, ketika PRT mendapat perlakuan tidak adil seperti pelecehan atau kekerasan, banyak dari mereka takut melapor atau tidak tahu harus melapor ke mana karena merasa tidak berdaya,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai ketimpangan relasi kuasa tersebut perlu diperbaiki melalui regulasi yang memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga.
Legislator Fraksi NasDem itu juga memastikan bahwa sikap fraksinya di DPR tetap konsisten mengawal pengesahan RUU tersebut.
“Sejak 2014 kami di Partai NasDem konsisten mengawal agar RUU PPRT ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Sikap kami tegas, kami akan mendukung dan menjadi garda terdepan agar RUU ini tidak hanya berputar di rapat dengar pendapat, tetapi bisa segera difinalisasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: