Salah satu praktik yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai rokok manual pada produk rokok mesin yang memiliki tarif cukai lebih tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik tersebut terjadi karena adanya perbedaan tarif cukai antara rokok produksi mesin dan rokok produksi manual.
“Ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada yang rokok mekanik dan ada yang rokok manual. Harga cukainya juga berbeda,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Budi, dalam praktiknya ditemukan indikasi rokok mesin ditempeli pita cukai yang seharusnya digunakan untuk rokok manual karena tarifnya lebih murah.
“Ada juga modus rokok mekanik menggunakan cukai rokok manual karena memang harga cukainya lebih murah,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara kasat mata masyarakat mungkin menganggap produk tersebut telah memenuhi ketentuan karena memiliki pita cukai. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, pita cukai yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan jenis produknya.
“Masyarakat mungkin melihat sudah terpasang cukai, tapi setelah kami telusuri ternyata berbeda. Cukai yang seharusnya untuk rokok manual ditempel pada rokok mekanik,” ungkap Budi.
Selain itu, dalam beberapa kasus juga ditemukan rokok yang beredar tanpa pita cukai sama sekali. KPK saat ini masih mendalami perusahaan-perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Namun identitas perusahaan, baik skala besar maupun produsen rokok rakyat, belum dapat diungkapkan.
“Secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Nanti ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi akan kami update,” ujar Budi.
Selain dugaan manipulasi cukai, penyidik juga membuka kemungkinan adanya kaitan dengan perkara impor barang yang tengah diusut. KPK tidak menutup kemungkinan adanya dua praktik sekaligus dalam satu perkara, yakni pelanggaran kepabeanan dalam proses impor serta manipulasi cukai setelah barang masuk ke Indonesia.
“Kalau impor rokok berarti diproses kepabeanan, bukan diproses cukainya. Ya, bisa juga terjadi dua praktik sekaligus,” kata Budi.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik kemudian menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024?"Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yaitu John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.
BERITA TERKAIT: