Laporan tersebut dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
"Melaporkan dugaan penyimpangan tender material tanda nomor kendaraan bermotor di Korlantas periode 2013-2020. Diduga pengadaan tendernya itu ada konsorsium sehingga mengarah monopoli," kata Boyamin.
Praktik konsorsium dalam tender tersebut diduga hanya dikendalikan oleh segelintir pihak yang sama meskipun menggunakan sejumlah perusahaan berbeda.
"Saya berharap laporan ini ditelaah KPK, minimal pada posisi pencegahan supaya periode-periode berikutnya tidak ada model dugaan diatur tender dan dimonopoli," terang Boyamin.
Boyamin mengungkap data yang dimilikinya, terdapat sekitar lima perusahaan mengikuti tender. Namun kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut diduga hanya berada di tangan dua orang saja.
"Karena beberapa sahamnya ternyata milik istri-istrinya," ungkap Boyamin.
Dugaan monopoli proses tender ini berpotensi membuat harga menjadi tidak wajar karena tidak ada persaingan sehat. Ditambah, nilai tender pengadaan tersebut setiap tahunnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, Boyamin belum bisa mengungkap identitas pihak yang diduga memonopoli proyek tersebut karena masih dalam tahap pelaporan awal ke KPK.
"Tender tiap tahun rata-rata Rp200 sampai Rp300 miliar. KPK setidaknya bukan hanya soal penindakan saja, tapi juga pencegahan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: