Fadia diketahui terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan. Namun, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang pedangdut.
Saat ditanya perihal penetapan tersangka salah satu kader Golkar itu, Bahlil enggan merespons pertanyaan wartawan. Ia mengatakan malam ini waktunya peringatan Nuzulul Quran atau hari ke-17 Ramadan 1447 H.
“Ahh sudahlah,
nuzulul Quran, nuzulul Quran,” sergah Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 6 Maret 2026.
Fadia Arafiq terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan Fadia dari hasil operas tangkap tangan (OTT).
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Asep pada Rabu, 4 Maret 2026.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT: