Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, perkara yang didaftarkan oleh Partai Masyumi teregistrasi sebagia perkara nomor 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Dalam laporannya, partai politik yang dipimpin oleh seorang advokat, Ahmad Yani ini melampirkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 518 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum per tanggal 14 Desember 2022.
Menurut Partai Masyumi, SK KPU RI tersebut tidak sah karena hanya menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu, Partai Masyumi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mencabut atau membatalkan SK KPU RI tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, dan membuka kembali proses pendaftaran dan verifikasi bagi Partai Ummat.
Sementara dalam proses gugatan pemilu, langkah hukum yang bisa ditempuh parpol untuk menggugat keputusan KPU RI adalah melalui PTUN. Karena sebelumnya, Partai Ummat juga sudah melayangkan gugatan ke Bawaslu RI namun laporannya tidak diterima.
BERITA TERKAIT: