Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Tahu Isi Laporan Barisan KPUD yang Diduga Diintimidasi, DKPP: Kita Tegakkan Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Desember 2022, 17:47 WIB
Belum Tahu Isi Laporan Barisan KPUD yang Diduga Diintimidasi, DKPP: Kita Tegakkan Kode Etik
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL /RMOL
rmol news logo Isi laporan barisan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga diintimidasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum diketahui oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI.

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah menerangkan, laporan barisan KPUD yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI baru dimasukkan pada siang tadi.

"Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa," ujar Tio saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Ia menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi kerja DKPP, setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu bakal ditindaklanjuti.

"kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Tio menerangkan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Jadi kita menunggu untuk diproses administrasi apakah ini memenuhi untuk verifikasi administrasi kemudian kita juga kita akan melakukan proses verifikasi materil," urainya.

"Kemudian nanti akan kita lihat bagaimana isi laporan yang disampaikan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil," demikian Tio menambahkan.

Laporan ke DKPP ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Barisan KPUD yang merasa diintimidasi untuk mengubah hasil verfak parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Karena, pada tanggal 13 Desember 2022, mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi ke KPU RI terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu poin utama dalam surat somasi itu adalah terkait dengan intimidasi dalam verfak yang dikerjakan KPU RI sejak Oktober hingga awal Desember 2022.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 memberikan tenggat waktu 7 hari kepada KPU RI untuk menjawab surat somasi yang dijalankan.

Namun hingga hari ini, diklaim oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, belum juga menerima surat jawaban dari KPU. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA