Raih Pencapaian Positif, RUU TPKS Tetap Harus Dibahas Mendalam dan Komprehensif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 05 April 2022, 12:26 WIB
Raih Pencapaian Positif, RUU TPKS Tetap Harus Dibahas Mendalam dan Komprehensif
Ilustrasi Gedung DPR RI/Net
rmol news logo Sejak awal pembahasan, perumusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR diwarnai dinamika. RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.

Sejauh ini DPR masih mematangkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah untuk dibahas dalam rapat pleno Badan Legislatif.

Aktivis Perempuan Mahardhika dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK), Vivi Widyawati menyatakan, dari awal pembahasan RUU TPKS memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian.

Walau masih ada beberapa hal yang harus diperjuangkan lagi, saat ini sudah terdapat lebih banyak bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam RUU, dari sebelumnya hanya ada 5 bentuk kekerasan seksual.

“Yang dulu 5 pasal, sekarang sudah ada tambahan 2 pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif,” kata Vivi kepada wartawan, Selasa (5/4).

Vivi berharap, setelah rapat Panja yang digelar Sabtu kemarin (2/4), tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru. Kabarnya, DPR menargetkan bahwa RUU ini akan disahkan oleh Presiden pada 21 April.

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini, turut mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPR untuk menuntaskan RUU TPKS. Titi melihat perkembangan positif berupa diakomodirnya substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

“Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisit merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” terang Titi, Senin (4/4).

Panitia kerja (Panja) RUU TPKS telah menyepakati delapan jenis kekerasan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik".

Untuk itu, MPI berharap, jelang pengesahan DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil. Terutama yang terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.

“Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” demikian Titi. []

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA