Setelah itu, draf tersebut bisa dibahas baik dari aspek teknis maupun anggaran.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah segera melayangkan surat ke DPR RI untuk segera disetujui dan dilaksanakan.
"Kalau sudah selesai sebaiknya segera dikrim ke DPR. Itu kan cuma RUU sebagai dasar hukum, tidak otomatis pemindahan ibukota langsung dilakukan, tapi menunggu kesiapan,†ucap politisi yang karib disapa Awiek kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/9).
"Baik kesiapan anggaran, SDM (sumber daya manusia) maupun tata kota,†imbuhnya.
Terkait sikap persetujuan, Sekretaris fraksi PPP DPR RI ini menyampaikan, belum dapat memberikan pernyataan langsung.
Sebab, hingga saat ini draf tersebut belum diserahkan ke parlemen.
"Soal setuju, datanya belum dikirimkan,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: