Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 16 Juli 2026, 13:23 WIB
Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra
Kecil Besar
rmol news logo Pengamanan jaksa oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikhawatirkan bisa mengganggu sistem peradilan pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Oleh karenanya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang pengamanan jaksa oleh personel TNI.

Menurut Ardi, dampak Perpres tersebut sudah terlihat pada peristiwa pengamanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI hingga munculnya personel militer di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi.

"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres 66/2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Imparsial memandang regulasi tersebut sejak awal telah menempatkan TNI tidak proporsional dalam ranah penegakan hukum sipil. Padahal, berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU 3/2025, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat terbatas.

Sementara pengamanan terhadap jaksa merupakan kewenangan kepolisian, bukan TNI.

"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," tegasnya.

Imparsial juga menilai keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kehadiran aparat militer dikhawatirkan menimbulkan kesan sebagai "tameng" bagi aparat penegak hukum yang tengah berhadapan dengan proses hukum, sehingga berpotensi mengarah pada obstruction of justice.

Dari sisi hukum, Ardi menilai Perpres Nomor 66/2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Mengacu pada penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3/2025, penempatan prajurit TNI aktif di lingkungan Kejaksaan hanya dimungkinkan pada jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, Imparsial meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 66/2025 sekaligus memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang menjalankan fungsi pengamanan terhadap aparat sipil.

"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutup Ardi. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA