Dalam lima perkara perselisihan internal partai yang diajukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu, majelis hakim pada pokoknya memutus perkara yang menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.
Lima perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.
Perkara-perkara itu pada prinsipnya mempersoalkan sejumlah kebijakan organisasi yang diambil DPP PPP dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan di lingkungan partai.
Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kepastian hukum bahwa tindakan organisasi harus dinilai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga semakin mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi.
“Putusan ini semakin memperkuat bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Syifaus Syarif kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, hingga menetapkan kebijakan kepartaian merupakan bagian dari fungsi konstitusional organisasi yang wajib dihormati oleh seluruh jajaran partai.
Syarif menjelaskan, UU Parpol memberikan pengakuan terhadap kemandirian partai politik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang dilaksanakan sesuai AD/ART.
"Karena itu, setiap kebijakan yang lahir melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat," tuturnya.
Syarif juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga memiliki legalitas penuh sebagai kepengurusan yang sah menurut hukum.
"Dengan demikian, seluruh keputusan organisasi yang diterbitkan DPP PPP merupakan produk hukum organisasi yang memiliki kekuatan mengikat sepanjang diterbitkan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: