Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syifaus Syarif mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan DPP PPP untuk kepengurusan Jawa Barat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Putusan ini mempertegas bahwa SK DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah dan memiliki legitimasi hukum,” ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Syarif, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang diajukan penggugat, di antaranya Taj Yasin.
Syarif mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa terhadap kebijakan DPP PPP.
Dia menambahkan, dengan adanya putusan ini, berbagai opini yang menyebut penandatanganan SK oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah telah terbantahkan secara hukum.
“Karena itu, kami mengajak seluruh kader PPP di Indonesia untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan tetap fokus membangun soliditas organisasi menghadapi agenda politik ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, sudah saatnya seluruh kader memperkuat barisan untuk bersama melakukan konsolidasi dan membesarkan partai, bukan lagi terjebak dalam narasi yang tidak memiliki landasan hukum.
“Persatuan dan soliditas partai merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan politik ke depan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: