Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 16 Juli 2026, 13:43 WIB
Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center. 

Skema tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama DPR.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan insentif tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing PFII sekaligus menarik minat investor berskala besar agar menanamkan modal di Indonesia.

Menurut Misbakhun, pemerintah mengusulkan tarif PPh 0 persen berlaku hingga 50 tahun. Namun secara pribadi, ia menilai fasilitas itu seharusnya tetap melekat selama PFII masih beroperasi.

"Insentif akan kita berikan dalam banyak bentuk. Pajak 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi seharusnya insentif itu berlaku selama PFII masih ada, tetapi pemerintah mengusulkan 50 tahun," ujar Misbakhun, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Ia menilai pemberian insentif pajak dalam jangka panjang merupakan langkah yang wajar mengingat industri jasa keuangan akan terus berkembang dan semakin modern di masa mendatang.

Selain menarik investor, kebijakan tersebut diyakini mampu mendorong kehadiran berbagai pelaku industri keuangan, mulai dari perbankan swasta, bank-bank Himbara, perusahaan investasi, perusahaan sekuritas, hingga institusi keuangan lainnya. 

Kehadiran mereka, kata Misbakhun diharap dapat memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ia juga berharap PFII dapat menjadi alternatif bagi investor yang selama ini menempatkan investasinya di kawasan suaka pajak seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, maupun Labuan.

"Harapan kita, mereka yang selama ini menyebarkan investasinya di British Virgin Islands, Cayman Islands, dan Labuan bisa kembali berinvestasi di Indonesia daripada harus ke sana," katanya.

Tak hanya menawarkan insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII. 

Fasilitas tersebut antara lain kemudahan penggunaan mata uang asing dalam transaksi, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing, hingga kemudahan dalam proses pendirian perusahaan.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan seluruh skema insentif tersebut masih berupa usulan karena pemerintah bersama DPR masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU PFII.

"Jadi, 50 tahun itu rencana pengenaan pajaknya. PPh akan dikenakan 0 persen dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA