"Kenapa harus buru-buru seperti itu?" tanya Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
"Seharusnya instruksi dikeluarkan bulan depan, setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai agak reda. Supaya tak terlalu mencolok dan kasar," kata Erizal.
Menurut Erizal, terlalu mudah orang menghubungkan bahwa itu ancaman sekaligus kompromi atas situasi yang baru saja terjadi.
"Ujung pangkalnya mudah ditebak," kata Erizal.
Tapi, apa boleh buat? Memang, kemencolokan dan kekasaran itu selalu dipertontonkan. Instruksi No. B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu sama kasarnya dengan penggeledahan beserta emas dan uang yang ditemukan di dalamnya.
"Sudah nasib negara-bangsa ini mungkin," sindir Erizal.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Penghentian ini juga merespons disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media dari Kajati Jawa Tengah mengenai aktivitas pengumpulan data terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Demi ketertiban, Korps Adhyaksa menarik mandat tersebut agar tidak terjadi bias penegakan hukum di lapangan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Adapun unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG secara keseluruhan, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.
BERITA TERKAIT: