Kuasa hukum pelapor, Ali Jufri Salem, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan laporan lanjutan dari sejumlah pengurus PPP yang mengaku tanda tangannya diduga dipalsukan dalam daftar hadir Muktamar oleh M Thohabul Aftoni, A Saiful Hakim, dan Subadri.
Ali mengatakan, laporan susulan datang dari Ketua DPW PPP Kepulauan Riau sekaligus DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli, Sekretaris DPW PPP Kepulauan Riau Harken, Ketua DPW PPP Lampung sekaligus DPRD Pringsewu Ferdy Djaya Saputra, dan Bendahara DPC PPP Banten Achmad Sopian.
"Mereka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir Muktamar,” ujar Ali di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Ali menyebut, dugaan pemalsuan tersebut tidak hanya merugikan para pengurus yang namanya dicatut, tetapi juga diduga digunakan sebagai dokumen dalam proses persidangan di PTUN Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kurang lebih ada sekitar 200 pengurus DPC maupun DPW PPP di seluruh Indonesia yang tanda tangannya diduga dipalsukan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Kepulauan Riau sekaligus anggota DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli, mengaku merasa dirugikan karena namanya tercantum dalam daftar absensi Muktamar beserta tanda tangan yang menurutnya bukan miliknya.
“Saya sama sekali tidak menandatangani daftar hadir tersebut. Karena itu saya merasa sangat dirugikan dan tidak menerima tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Fadhli.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: